lembaga adat adalah. Sesuai UU, fungsinya terdapat pada pasal 95 ayat (2) yang berbunyi: “Lembaga adat Desa sebagaimana. lembaga adat adalah

 
 Sesuai UU, fungsinya terdapat pada pasal 95 ayat (2) yang berbunyi: “Lembaga adat Desa sebagaimanalembaga adat adalah “Adat bersendi syara’” bermakna bahwa sendi atau dasar adat Melayu Jambi tersebut adalah agama, dalam hal ini agama Islam

, 2021). Adat Minangkabau adalah peraturan dan undang-undang atau hukum adat yang berlaku dalam kehidupan sosial masyarakat Minangkabau,. Pemberdayaan adalah rangkaian upaya aktif agar kondisi dan keberadaan lembaga adat semakin kokoh dalam melestarikan budaya, adat istiadat, dan kebiasaan. Pemangku Adat adalah orang yang melaksanakan keputusan adat yang dihasilkan melalui musyawarah adat. Lembaga Kepercayaan adalah organisasi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk berhimpun dan bekerjasama dalam melaksanakan kegiatan dan mencapai visi dan misinya. Dari pengertian literal ini, lembaga dapat diartikan sebagai sebuah istilah yang menunjukkan. 17. Suatu organisasi yang menangani aturan-aturan atau adat- istiadat yang berlaku dalam suatu masyarakat kampung/ Desa. Modal sosial. Menurut Mooney (2000,h. Sesuai UU, fungsinya terdapat pada pasal 95 ayat (2) yang berbunyi: “Lembaga adat Desa sebagaimana. Sementara adat dalam KBBI adalah cara (kelakuan dan sebagainya) yang sudah menjadi kebiasaan. Lembaga kemasyarakatan dan Lembaga Adat erat kaitannya dengan modal sosial, untuk terciptanya tata kelola desa demokratis, transparan, partisipatif dan efektif. Menurut Norman Uphoff (1986), kelembagaan adalah “suatu himpunan atau tatanan norma–norma dan tingkah laku yang bisa berlaku dalam suatu periode tertentu untukLembaga Adat adalah Lembaga yang memiliki suatu kelompok yang dapat menjadi bentuk dalam Kemasyarakatan yang baik dan maupun yang tidak disengajakan dan dibentuk ataupun yang secara tidak wajar serta tumbuhnya dan. Komunitas Masyarakat Adat : Anggota AMAN adalah komunitas Masyarakat Adat yang menyetujui AD/ART AMAN, memenuhi syarat-syarat keanggotaan AMAN dan telah menyatakan diri serta diterima secara sah menjadi anggota AMAN. Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Paser yang selanjutnya disebut Panitia MHA adalah lembaga bersifat ad hoc yang dibentuk untuk melakukan Verifikasi dan Validasi terhadap hasil identifikasi masyarakat hukum adat. 5 Tahun 1960), yang sebenarnya adalah cikal bakal adanya unifikasi hukum dalam hukum tanahBaca juga: Hukum Adat: Pengertian, Sumber, dan Unsur. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) adalah organisasi kemasyarakatan independen dengan visi untuk mewujudkan kehidupan yang adil dan sejahtera bagi semua Masyarakat Adat di Indonesia. Penubuhan Lembaga Waris Amanah adalah kuasa yang diberi dalam surat Warisan Dato’ Meor Abdul Rahman 8 Sep 1989 yang menyatakan bahawa Waris Amanah boleh membentuk sebuah Lembaga yang dianggotai oleh 7 orang gurulatih yang mempunyai pengetahuan yang luas dalam bidang pelajaran adat-istiadat, pelajaran dan pentadbiran untuk menasihatinya. Unknown 1 Tentang Suku Dayak. 204) lembaga dibentuk berda-sarkan hal-hal sebagaiHukum Adat di Indonesia. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri, lembaga Adat adalah Lembaga Kemasyarakatan baik yang sengaja dibentuk maupun yang secara wajar telah tumbuh dan berkembang di dalam sejarah masyarakat atau dalam suatu masyarakat hukum adat tertentu dengan wilayah hukum dan hak atas harta kekayaan di dalam hukum adat. 000,-. Kerta Desa Adat adalah lembaga mitra kerja prajuru. Panitia Masyarakat Hukum Adat adalah lembaga bersifat sementara yang dibentuk untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil identifikasi Masyarakat Hukum Adat di Daerah. Baca juga: Lembaga Adat Paser dan PPU di Ibu Kota Negara Minta Bertemu Presiden . Kerapatan Mantir Adat atau Kerapatan Let Adat adalah. Dalam buku pedoman ini, adat dijabarkan sebagai hukum. 23. Desa adat atau dengan penyebutan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang. Verifikasi adalah suatu proses penilaian terhadap hasil identifikasi keberadaan masyarakat adat beserta hak-haknya. 16. Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,Lembaga Kemasyarakatan Desa,salah satunya yaitu Lembaga Adat,merupakanNegeri Soya adalah salah satu desa (Negeri) adat yang terletak di pulau Ambon ibu kota Provinsi Maluku. Didalam adat semende dipimpin oleh lembaga adat sedangkat pengurus-pengurus lainya ditunjuk secara langsung oleh kepala desa setempat. " Pembentukan lembaga ini. 19. Tipe Dokumen. Pemberdayaan adalah rangkaian upaya aktif agar kondisi dan keberadaan lembaga adat semakin kokoh dalam melestarikan budaya, adat istiadat, dan kebiasaan. Desa adat memiliki susunan dan tata cara. Adapun yang dimaksud Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan,. Desa adat adalah sebuah kesatuan masyarakat hukum adat yang secara historis mempunyai batas wilayah dan identitas budaya yang terbentuk atas dasar teritorial yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa berdasarkan hak asal usul. PERAN LEMBAGA ADAT DALAM MEMAKSIMALKAN PERAN DAN FUNGSI PRANATA ADAT A. Lembaga Adat adalah organisasi sosial yang dinyatakan dengan adanya perangkat adat, aturan adat, pendukung masyarakat adat, dan mempunyai-4-11. 2) Bagi Suku Laut dukungan dana/fasilitasKerapatan Adat Nagari (KAN) merupakan salah satu lembaga dalam nagari. 4. Menurut ilmu budaya, lembaga adat diartikan sebagai suatu bentuk organisasi adat yang tersusun relative tetap atas pola-pola kelakuan, peranan- peranan, dan relasi-relasi yang terarah dan mengikat individu, mempunyai otoritas formal dan sanksi hukum adat guna tercapainya kebutuhan-kebutuhan dasar. Nukman adalah Sekretaris Asosiasi Tradisi Lisan (ATL) Jambi. 4. Lembaga Adat adalah organisasi kemasyarakatan balk yang sengaja dibentuk maupun secara wajar telah tumbuh didalam suatu masyarakat hukum adat tertentu serta berwenang untuk mengatur , mengurus dan menyelesaikan permasalahan kehidupan dengan mengacu pada adat istiadat dan hukum yang belaku dan diakui dalam hukum nasional;. upacara adat yang berlaku komunal, seperti . Dalam kehidupan sehari-hari kita sering kali mendengar istilah lembaga. Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dalam Permendagri 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa maksudnya adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan. KEDUDUKAN LEMBAGA ADAT TERHADAP PERJANJIAN PERDAMAIAN DALAM MASYARAKAT ADAT DAYAK KANAYATN KALIMANTAN BARAT (Studi di Lembaga Adat Dayak Kanayatn Kabupaten Landak) TAMARA ARVIANDA NPM: 1506200022 Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang majemuk karena terdiri atas berbagai suku bangsa,. mengatur kehidupan sosial dalam. Dari ketiga penelitian terdahulu memiliki persamaan meneliti eksistensi hukum adat melayu dan lembaga adat. (1) Pemerintah Desa dan masyarakat Desa dapat membentuk lembaga adat Desa. Cornelis van Vollenhoven. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat adalah Lembaga Kemasyarakatan baik yang sengaja dibentuk maupun yang secara wajar telah tumbuh dan berkembang di dalam sejarah masyarakat atau dalam suatu masyarakat hukum adat tertentu dengan wilayah hukum dan ha katas harta kekayaan di dalam. adat belum jelas karena yang ada adalah pemungutan hasil hutan untuk usaha kehutanan . Pengertian istilah lembaga sosial dalam bahasa Inggris adalah social institution, namun social institution juga diterjemahkan sebagai pranata sosial. Menurut Horton dan Hunt dalam publikasi oleh uin-antasari. 2. Fiqih Siyasah bahwa dalam peranannya lembaga adat dalam Pilkada tidak bertentangan dengan hukum Islan, akan tetapi hanya saja kurang musyawarah yang baik antara lembaga adat, pemerintah desa, dan masyarakat mengenai partisipasi politik dalam Pilkada dalam hal ini ulil amri adalah lembaga adat dan pemeritah8. Kata Lembaga dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia EYD berarti asal mula, bakal, bentuk, acuan, atau ikatan, badan atau organisasi, pola perilaku manusia yang mapan, terdiri atas interaksi sosial berstruktur dalam suatu kerangka nilai yang relevan. Peradilan Adat adalah kelembagaan yang ditugaskan atau diberiSunting. Suku Mori . Peran lembaga lokal adat dalam pembangunan nagari masih ada di setiap langkah pengembangan pedesaan, di mana dominasi peran nyatanya adalah tahap perencanaan dan koordinasi. 1. Hukum adat Indonesia adalah sistem hukum yang turun temurun diwariskan dari nenek moyang bangsa Indonesia. Menurut Perda Kabupaten Tojo Una-Una tentang Pemberdayaan Pelestarian Adat dan Pembentukan Lembaga Adat, adat istiadat adalah kebiasaan turun-temurun yang dilakukan berulang-ulang. sosial budaya yang diatur oleh hukum adat dan lembaga adat yang mengelola keberlangsungan kehidupan masyarakatnya” (AMAN, 2001:9). Lembaga Adat adalah perangkat organisasi yang tumbuh dan berkembang bersamaan dengan sejarah suatu. Lembaga Adat adalah organisasi kemasyarakatan yang karena kesejarahan atau asal usulnya imtuk melakukan kegiatan pelestarian serta pengembangan adat budayaAdat adalah lembaga yang telah diwarisi secara turun temurun dan/atau dibentuk oleh masyarakat adat Minangkabau untuk melindungi dan melestarikan nilai budaya guna kepentingan masyarakat. 9. 9. 2. paduluan, kepala desa/dusun. Pengertian lembaga sosial. Padruwen Desa Adat adalah seluruh harta kekayaan Desa Adat baik yang bersifat immateriil maupun materiil. Hak-Hak masyarakat hukum adat adalah “hak yang bersifat asal usul yang melekat pada masyarakat hukum adat, yang bersumber dari tatanan politik, ekonomi, struktur sosial dan budaya mereka. 16. Misalnya dalam Pokok-pokok Adat Pucuk Jambi Sembilan Lurah yang diterbitkan oleh Lembaga Adat Provinsi Jambi pada tahun 2001. 16. Peran/Tugas Lembaga Adat Desa tersebut diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18. Dalam hukum Indonesia, yang menjadi subyek hukum ialah manusia. tirto. Menurut Abdurrahman (1997) bahwa. Dari fungsi lembaga adat yang telah diatur. Aceh memiliki 2. 4 6. 12. negeri soya. Masyarakat adat adalah komunitas -komunitas yang hidup berdasarkan asal usul keturunan diatas suatu wilayah adat, yang memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial. Pada bagian ini, UU mengatur tentang Lembaga Adat Desa. 19. Sebagai Lembaga Keuangan Mikro,Lembaga Adat adalah organisasi kemasyarakatan balk yang sengaja dibentuk maupun secara wajar telah tumbuh didalam suatu masyarakat hukum adat tertentu serta berwenang untuk mengatur , mengurus dan menyelesaikan permasalahan kehidupan dengan mengacu pada adat istiadat dan hukum yang belaku dan diakui dalam hukum nasional;. paduluan, kepala desa/dusun. B. terdiri dari unsur kelembagaan pemerintahan Desa Adat dan Lembaga Pengambil Keputusan. Kemudian fungsi dari lembaga adat adalah melaksanakan kegiatan-kegiatan pendataan dalam rangka menyusun kebijaksanaan dan strategi untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, kelangsungan pembangunan dan mendukung keberhasilan pembinaan kemasyarakatan. Tujuan Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1. Pemangku Lembaga Adat adalah tokoh masyarakat yang merupakan anggota Lembaga Adat yang merupakan wakil dari kesatuan anggota masyarakat hukum adat. Lembaga adat adalah sebuah organi sasi/wadah yang . sebagai lembaga-lembaga hukum dan sebagai hubungan hukum yang konkret, beraspek publik dan privat, yang dapat disusun dan dipelajari secara sistematis, hingga keseluruhannya menjadi. Perarem adalah suatu keputusan sehingga akhirnya berbentuk sebuah aturan yang mengikat pada semua krama. 2 Hal ini dapat dilihat dari LKAAM Sumbar menyatakan bahwa para Penghulu/Pemangku Adat yang terlibat G-30-S/PKI agar dilepaskan gelar kepenghuluannya, diberhentikan oleh 1Ibid, Hlm 42-4318. yang mana pihak yang memperoleh hak atas tanah tersebut adalah 3 (tiga) ahli waris yang berhak atas tanah. Adat adalah suatu sistem nilai dan kaidah-kaidah sosial yang tumbuh bersama-sama dengan tumbuhnya pengalaman hidup suatu masyarakat, juga 3. id - Kebudayaan adalah sistem kompleks yang meliputi banyak aspek, mulai dari pengetahuan, hukum, kepercayaan, kesenian, moral, adat-istiadat, keahlian hingga kebiasaan di suatu. 9. Regulative Social Institutions, adalah lembaga sosial yang memiliki tugas untuk mengawasi adat di lingkungan. 3 10. hasil dari proses kemasyarakatan yang. Lembaga adat berfungsi sebagai alat dan mengontrol sebagai keamanan dalam masyarakat seperti, ketentraman,. Tanjungpandan (WP) Tomi Wardiansyah selaku Ketua Pelaksana Sarasehan Pembentukan Lembaga Adat Belitong pada hari Senin (23/6) di Gedung Wanita Tanjungpandan yang diadakan oleh Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa menjelaskan Lembaga Adat Belitong adalah organisasi kemasyarakatan yang. 12. Syarif Fasha selaku pemangku adat Tanah Pilih Pusako Batuah Kota Jambi Kukuhkan Pengurus Lembaga Adat Melayu Tanah Pilih Pusako 3. Adat ( serapan dari bahasa Arab: العادة) adalah gagasan kebudayaan yang terdiri dari nilai-nilai hukum kebiasaan [1], norma, dan hukum adat yang mengatur tingkah laku manusia antara satu sama lain yang lazim dilakukan di suatu kelompok masyarakat adat yang diwariskan secara turun temurun dari pengkalan-pengkalan sejarah yang masih. Hukum adat adalah salah satu hukum tertua di Indonesia. ANTROPOLOGI INDONESIA VOL. 2. Menurut ilmu budaya, lembaga adat diartikan sebagai suatu bentuk organisasi adat yang tersusun relative tetap atas pola-pola kelakuan, peranan- peranan, dan relasi-relasi yang. Sejak zaman dahulu. masyarakat dalam pembentukan lembaga adat ini adalah agar nilai-nilai budaya yang sudah terkikis ini dapat digali kembali dan dilestarikan. mengetahui peran lembaga adat setempat 4. 2/1990 tentang Pembinaan dan Pengembangan Adat Istiadat, Kebiasaan-kebiasaan Masyarakat beserta Lembaga Adat, yang menyebutkan bahwa Panglima Laôt adalah orang yang memimpin adat istiadat, kebiasaan yang berlaku di bidang. 10. hukum adat, dan lembaga adat yang mengelola keberlangsungan kehidupan. Corak pertama adalah Relegiues Magis. 11. Adat nan teradat. Berdasarkan hal tersebut diatas, alasan untuk melakukan penelitian tentang Prinsip Hukum adat Kalosara Kesatuan Masyarakat Hukum adat Tolaki adalah: 6 Hukum Nasional adalah hukum yang merupakan pancaran dan realisasi dari RechtsideeLembaga Pemberdayaan Masyarakat berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat menyebutkan bahwa “Pengertian Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat (LPM) adalah lembaga, organisasi atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat. Kelembagaan adat sangat berpengaruh pada pola tingkah laku kehidupan sosial masyarakat karena atura-aturan merupakan peninggalan yang harus tetap dijaga dan dipatuhi walaupun aturan-aturan adat tersebut tidak tertulis (Widiyanti, 2009 dalam Prasetyo 2016). Dewan Adat Dayak adalah lembaga pemerintahan adat Masyarakat Hukum Adat Dayak di tingkat Provinsi, Kabupaten, Kota, Kedamangan, dan komunitas. Masyarakat adat, juga berhak dan berwenang dalam mengatur, mengurus serta menyelesaikan hal-hal yang berkaitan. Lembaga Adat adalah suatu organisasi kemasyarakatan adat yang dibentuk oleh suatu masyarakat hukumLembaga adat adalah organisasi kemasyarakatan yang karena kesejarahan atau asal usulnya untuk melakukan kegiatan pelestarian serta pengembangan adat budaya yang dibentuk pada masa pemerintahan kesultanan buton. 4. Peranan penelitiannya lembaga adalah adat : dalam mensosialisasikan tentang nilai-nilai piil pesenggiri. Lembaga Adat adalah wadah untuk upaya pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan adat istiadat yang tumbuh dan berkembang pada masyarakat tertentu, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 12. setiap tulisan tentang masyarakat Lampung adalah “Masyarakat dan Adat-Budaya Lampung” tahun 1989 oleh Penerbit Mandar Maju, Bandung. Salah satunya adalah suku bangsa Melayu (penduduk asli). (1) Masa bhakti kepengurusan Lembaga Adat: Dulohupa adalah 5 (lima) tahun I dan dapat dipilih kembali untuk kepengurusan berikutnya. PJ Bupati Banyumas juga mendapatkan keluhan terkait lembaga adat desa (LAD) yang hingga saat ini belum memiliki payung yang jelas sehingga dana desa tidak. Lembaga Adat PaserWilayah Penajam Paser Utara yang selanjutnya disebut Lembaga Adat Paser adalah lembaga kemasyarakatan baik yang. Antar Adat, dan Badan Usa ha Milik Desa (BUMDes). Lembaga Adat adalah Lembaga Kemasyarakatan baik yang sengaja dibentuk maupun yang secara wajar telah tumbuh dan berkembang di dalam sejarah masyarakat atau dalam suatu masyarakat hukum adat tertentu dengan wilayah hukum dan hak atas harta kekayaan di dalam hukum adat tersebut, serta berhak dan berwenang untuk15. Akan tetapi saat menghadapi sengketa lintas etnis, tata cara penyelesaian yang digunakan adalah Adat Melayu Jambi dan kepala Lembaga Adat Melayu yang menyelesaikannya. berurusan dengan lembaga adat atau masyarakat adat. Jambi pada tahun 1975 hingga 2017. Lembaga Adat yang beranggotakan para tetuha dan Damang ini adalah organisasi kemasyarakatan baik yang disengaja maupun yang secara wajar telah tumbuh dan berkembang di dalam sejarah masyarakat atau dalam suatu masyarakat hukum adat Dayak, dengan wilayah hukum dan hak atas harta kekayaan di dalam wilayah hukum. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dijelaskan pengertian lembaga dan institusi. Lembaga ini mempunyai fungsi dibeberapa aspek yaitu aspek ekonomi, hukum, keamanan, politik serta keagamaan. Masyarakat Adat memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial-budaya yang diatur oleh hukum adat, dan lembaga adat yang mempertahankan keberlanjutan kehidupan Masyarakat Adat sebagai komunitas adat. Pasal 11 (1) Lembaga Adat Desa berkedudukan sebagai mitra Pemerintahan Desa. Sehingga lembaga adat adalah pola perilaku masyarakat adat yang mapan yang terdiri dari interaksi sosial yang memiliki struktur dalam suatu kerangka nilai adat yang relevan. Kelembagaan Desa merupakan kumpulan orang-orang yang melakukan Kerjasama, tergabung dalam Lembaga/organisasi Desa dan mempunyai tujuan serta mempunyai fungsi dalam menyokong, membantu pelaksanaan Kewenangan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Paser yang selanjutnya disebut Panitia MHA adalah lembaga bersifat ad hoc yang dibentuk untuk melakukan Verifikasi dan Validasi terhadap hasil identifikasi masyarakat hukum adat. kebutuhan hidupnya. Adat. Walaupun tidak disebut secara ekplisit dalam peraturan perundang-undangan. Menurut dia, seloko dan adat merupakan yang tak bisa dipisahkan. Operative Social Institutions, adalah lembaga yang memiliki tugas untuk menghimpun pola maupun cara untuk dapat mencapai tujuan dari suatu lembaga. Lembaga Adat Minangkabau yang selanjutnya disebut dengan Lembaga Adat adalah lembaga yang telah diwarisi secara turun temurun dan/atau dibentuk oleh masyarakat adat Minangkabau untuk melindungi dan melestarikan nilai budaya guna kepentingan masyarakat. lembaga-lembaga adat yang ada di “negri” semakin melemah. Lembaga Adat adalah sebuah organisasi kemasyarakatan baik yang sengaja dibentuk maupun yang secara wajar telah tumbuh dan berkembang di dalam sejarah masyarakat yang bersangkutan atau dalam suatu masyarakat hukum adat tertentu dalam wilayah hukum dan hak atau harta kekayaan didalam wilayah hukum tersebut, serta berhak dan. peradilan adat (kertha desa) adalah fakta empiris yang nyata-nyata hidup dan dipraktikkan dalam kesatuan-kesatuan masyarakt hukum adat desa pakraman di bali lembaga yang melaksanakan fungsi peradilan adat adalah paruman prajuru selaku kertha desa, melibatkan: prajuru desa/banjar. Ahli hukum, Van Vollenhoven menyebutkan bahwa hukum adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku yang di satu sisi memiliki sanksi sehingga disebut sebagai hukum dan di lain sisi dalam keadaan tidak terkodifikasi sehingga diistilahkan sebagai adat. Jika pada masa lalu Lembaga Adat terlibat secara aktif dalam melakukan. 1. Sedangkan Badan. Sesuai UU, fungsinya terdapat pada pasal 95 ayat (2) yang berbunyi: “Lembaga adat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa”. Lembaga Adat Melayu Riau; Lembaga Musyawarah Adat Suku. adat adalah kelompok masyarakat yang teratur, menetap di suatu daerah tertentu, mempunyai kekuasaan. lembaga /lem·ba·ga/ n 1 asal mula (yang akan menjadi sesuatu); bakal (binatang, manusia, atau tumbuhan); 2 bentuk (rupa, wujud) yang asli; 3 acuan; ikatan (tentang mata cincin dan sebagainya); 4 badan (organisasi) yang tujuannya melakukan suatu penyelidikan keilmuan atau melakukan suatu usaha; 5 ark kepala suku (di Negeri Sembilan); 6 pola. Hak-Hak masyarakat adat adalah hak komunal atau perseorangan yang bersifat asalusul yang melekat pada masyarakat adat, yang bersumber sistem sosial dan budayamereka, khususnya hak-hak. Meningkatkan kedudukan dan peran lembaga adat dan tokoh adat dalam kehidupan masyarakat; Meningkatkan kualitas SDM MAA tantang adat dan adat istiadat di Aceh Memelihara dan melestarikan seluruh khazanah adat Aceh; 2. Fungsi utama dari lembaga ini untuk menyelesaikan sengketa-sengketa adat dan membahas2. Pengadilan Adat adalah: Aceh, Tapanuli, Sumatera Barat, Jambi, Palembang, Bengkulu, Riau, Kalimantan, Sulawesi, Manado, Lombok, dan Maluku. Awig-awig adalah sebuah aturan yang dibuat oleh desa atau banjar adat.